Headlines News :
Home » » Meski diharamkan vasektomi tetap "diminati"

Meski diharamkan vasektomi tetap "diminati"

Written By ASEP KUMIS on Rabu, 22 Juni 2011 | 6/22/2011 02:35:00 AM


PADANG (Arrahmah.com) – Meskipun keharaman vasektomi sudah jelas, namun hal itu tak membuat pria di Indonesia “takut” untuk melaksanakannya. Hal tersebut tampak dari pernyataan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumatera Barat Muhamad Yamin Waisale, pada selasa (21/6/2011), yang mengungkapkan sejak 2009 tercatat sekitar 600 pria di Sumatra Barat mengikuti Metode Operasi  Pria (MOP) Vasektomi dalam rangka dukung program Keluarga Berencana (KB).
Waisale menjelaskan bahwa vasektomi merupakan kontrasepsi bedah untuk pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma, yang merupakan salah satu alternatif untuk “menyukseskan” program KB (baca: depopulasi).
Ia menambahkan, program mop vasektomi di Sumbar telah menjangkau semua kabupaten dan kota, dimana daerah yang paling manyak pria mengikuti program ini adalah di Kabupaten Solok Selatan.
“Penggunaan mop vasektomi setelah kita sosialisasikan pada pasangan suami istri sejak 2009, ternyata banyak yang berminat, dan hingga saat ini lebih dari 600 pria yang telah mengikutinya,” demikian klaim Waisale.
Mop vasektomi di Sumbar kebanyakan dilakukan oleh para pria yang telah memiliki anak lebih dari tiga, atau istri dengan usia rawan jika melahirkan, program tersebut diharapkan dapat menunjang KB.
Waisale menambahkan, dengan adanya mop vasektomi ini, dapat menekan jumlah angka kelahiran yang tinggi di Sumbar dimana mencapai 3,4 juta jiwa berdasarkan rata-rata Total Fertility Rate (TFR). Angka tersebut lebih tinggi dari TFR nasional yang hanya mencapai 2,6 juta jiwa pertahunnya. TFR adalah perhitungan rata-rata anak yang dilahirkan seorang wanita selama masa usia suburnya, antara usia 15 sampai 35 tahun.
Sebelumnya dalam fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia ke III tahun 2009 membahas tentang pengharaman vasektomi.
Meskipun telah ditemukannya teknologi yang memungkinkan disambung kembali saluran sperma yang telah dipotong (rekanalisasi).  Sesuai ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tahun 2009 yang diikuti oleh sekitar 750 ulama dari seluruh Indonesia tetap mengharamkan vasektomi, dengan alasan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan, sehingga vasektomi tergolong kategori tahdid an-nasl yang diharamkan.
Keterangan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan tersebut sebagaimana penjelasan dari Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek dari bagian Obsteri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI dan Furqan Ia Faried dari BKKBN. (ans/arrahmah.com)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template