Headlines News :
Home » » UU Belanda Larang Menyembelih Hewan

UU Belanda Larang Menyembelih Hewan

Written By ASEP KUMIS on Jumat, 01 Juli 2011 | 7/01/2011 03:14:00 AM



 
 
Kamis, 30 Juni 2011

Hidayatullah.com--Parlemen Belanda meloloskan undang-undang yang melarang menyembelih hewan tanpa dipingsankan. Ini berarti menutup kesempatan bagi penganut Yahudi Ortodoks Belanda dan umat Islam untuk menyembelih hewan menurut tata agama yang mereka anut.

Undang-Undang ini masih harus melewati Senat dan pemerintah, namun disebutkan, pengesahan ini tak akan melewati batu sandungan yang berarti.

Ini akan menjadi ancaman dan melahirkan kecaman dari kelompok Islam dan Yahudi, dengan mengatakan ini melanggar kebebasan beragama mereka.

Menurut tata cara Islam dan Yahudi, hewan dipotong dengan memotong urat di leher dengan benda tajam, dan umat Islam dan Yahudi menegaskan, cara itu tidak lebih buruk ketimbang memukuli hewan hingga mati.

Undang-Undang ini diloloskan pada Selasa (28/6) dan mendapatkan dukungan penuh dari politisi garis kiri dan kanan.

Garis kiri menganggap, cara yang dilakukan secara agama tak berperikemanusiaan, sementara politisi sayap kanan mengatakan, cara agama diadopsi dari luar negara mereka dan sangat barbar.

Dipastikan beda persepsi menyembelihan ini yang terjadi antara rumah potong ternak di Indonesia dengan peternak sapi Australia saat ini, yang berbuntut pada penyetopan ekspor sapi potong ke Indonesia.

Cara penyembelihan yang dilakukan rumah pemotongan hewan di Indonesia dianggap penyiksaan oleh Australia. Cara yang dilakukan di Australia dengan dipingsankan terlebih dahulu melalui tembakan. Padahal cara penyembelihan yang dituntunkan agama akan memberi manfaat atas kebersihan hewan dari penyakit yang terbawa oleh darah.*

Keterangan foto: Toko daging di Amsterdam yang menyediakan daging halal dengan disembelih. UU baru akan menyulitkan mereka.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template