Headlines News :
Home » » Waspadai Tipuan 'Diskon 70+20 Persen' dan 'Beli Dua Gratis Satu'

Waspadai Tipuan 'Diskon 70+20 Persen' dan 'Beli Dua Gratis Satu'

Written By ASEP KUMIS on Minggu, 28 Agustus 2011 | 8/28/2011 07:24:00 AM


JAKARTA – Jangan terbuai dengan iming-iming besarnya diskon dan bonus belanja menjelang lebaran. Penawaran diskon 70+20 persen, gratis voucer dan beli satu dapat dua, adalah ‘tipuan’ marketing yang melanggar undang-undang.
Aneka diskon dan bonus yang membuai konsumen jelang lebaran ini hanya strategi marketing belaka untuk menguras kantong konsumen habis-habisan.
“Jangan terjebak diskon. Banyak yang tidak rasional,” ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jakarta, Tulus Abadi, Jumat (26/8/2011).
Tulus menilai aneka diskon itu hanya untuk membuai calon pembeli. Harga barang-barang dinaikkan dulu sebelum didiskon. Ada barang-barang yang benar-benar didiskon, tapi rata-rata barang apkiran dan kalau makanan sudah dekat kedaluwarsa.
“Seperti diskon 70+20 persen, ini kan luar biasa. Bisa didiskon sebesar ini apakah dengan cara memangkas ongkos produksi. Setelah saya perhatikan kemeja seperti itu tidak mungkin harganya sampai Rp 300 ribuan. Logikanya kok barang seperti itu harganya sampai Rp 300 ribu. Paling hanya Rp 100 ribuan, jadi dinaikkan dulu harganya jadi 300 ribu, baru didiskon,” bebernya.
Selain itu promosi beli baju dua dapat satu juga dinilai hanya strategi. Harga sebenarnya sama saja dinaikkan terlebih dahulu. Yang lebih menjerumuskan adalah memberikan voucher belanja jika sudah belanja sampai nominal tertentu.
“Misalnya belanja Rp 300 ribu dapat voucher Rp 50 ribu. Nah voucher ini tidak bisa diuangkan, tetapi harus dibelanjakan kembali dengan nilai pembelian minimal Rp 100 ribu, baru voucher bisa digunakan. Ini kan menguras uang konsumen. Artinya batas antara promosi dan penipuan menjadi sangat tipis,” kritiknya.
Tulus menegaskan, penjual tidak boleh melakukan strategi promosi dengan menaikkan harga lebih dulu. Hal ini dilarang oleh undang-undang nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ini pidana, polisi sudah bisa masuk. Kementerian Perdagangan juga harus turun mengusut hal ini, jangan cuma makanan tapi pakaian. Informasi dari asosiasi ritel, transaksi menjelang lebaran ini bisa mencapai omset Rp 120 triliun. Ini harus diusut,” tegasnya.


SUMBER
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template