Headlines News :
Home » » Aktivis Pro Jilbab di Azerbaijan Divonis Belasan Tahun Penjara

Aktivis Pro Jilbab di Azerbaijan Divonis Belasan Tahun Penjara

Written By ASEP KUMIS on Minggu, 09 Oktober 2011 | 10/09/2011 08:23:00 AM

Pengadilan negara di Republik Azerbaijan telah menghukum beberapa aktivis 'Islam' pro- Hijab dengan hukuman penjara yang lama atas tuduhan berusaha menggulingkan pemerintah.
Pengadilan Baku untuk kejahatan berat menjatuhkan hukuman penjara yang berat kepada Kepala Partai 'Islam' Azerbaijan (AIP) Movsum Samadov dan enam anggota lain dari organisasi tersebut pada Jumat lalu setelah dituduh melakukan tindakan subversi, IRIB melaporkan.
Samadov dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sementara Ruhullah Akhundzada, kepala cabang partai di Astara, Azerbaijan selatan, menerima hukuman penjara 11 tahun enam bulan. Demikian pula, Wakil Ketua AIP Vaqif Abdullayev dan anggota partai Sayyed Feramarz Abbasov dihukum sampai 11 tahun penjara.
Firdovsi Mammadrizayev dan Dayanat Samadov, anggota partai senior, diberikan hukuman 10 tahun penjara, sementara Hojjatoleslam Mikailzada Zulfiqar, seorang aktivis agama menerima hukuman lima tahun.
Para anggota partai ditahan pada Januari lalu setelah memprotes larangan pemerintah terhadap jilbab di sekolah-sekolah negara menengah dan universitas.
"Semua tuduhan terhadap anggota partai kamitidak memiliki dasar. Kami memohon kepada pemerintah untuk menghentikan tindakan represi terhadap kami," kata partai dalam sebuah pernyataan.
Pada bulan Januari lalu, pemerintah Baku berusaha untuk melemahkan gerakan pro-jilbab di republik Soviet dengan memenjarakan beberapa aktivis.
Ratusan orang telah bergabung terhadap protes larangan jilbab yang disponsori negara di sekolah-sekolah sejak Menteri Pendidikan Misir Mardanov mengumumkan larangan kontroversial tersebut bulan Desember 2010


sumber
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template