Headlines News :
Home » » Dikabarkan 'hilang', aparat mulai atur pemindahan Ali Imron ke LP Cipinang

Dikabarkan 'hilang', aparat mulai atur pemindahan Ali Imron ke LP Cipinang

Written By ASEP KUMIS on Selasa, 04 Oktober 2011 | 10/04/2011 03:07:00 AM

DENPASAR  – Banyaknya berita yang mengabarkan ‘hilangnya’ Ali Imron beberapa tahun terakhir sepertinya membuat aparat mulai merespon. Bahkan kabarnya selain Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus bom Bali I lain yaitu Hutomo Pamungkas alias Mubarok yang juga sebagai ‘warga’ Lapas kerobokan, Denpasar, juga telah ‘menghilang’ beberapa tahun terakhir.
Kabarnya, Ali Imron akan segera dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Made Suardana saat dikonfirmasi Senin (3/10/2011) mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) telah menyetujui pemindahan Ali Imron ke LP Cipinang.
“Dirjenpas sudah menyetujui yang bersangkutan untuk dipindahkan ke LP Cipinang,” katanya.
Berkas pemindahan Ali Imron, sebelumnya telah dikirim ke LP Cipinang oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, namun belum ada jawaban.
“Berkas sudah dikirim sejak Jumat (30/9) lalu, dan sekarang tinggal menunggu surat jawaban dari LP Cipinang. Alasan mengapa yang bersangkutan dipindahkan pun, pihak lapas tidak mengetahuinya, hanya saja pemindahan Ali Imron adalah atas permintaan Dirjenpas, dan kami yang bertugas mengurus berkasnya,” katanya.
Meskipun demikian Suardana mengakui walaupun surat jawaban dari LP Cipinang nanti akan turun dan Ali Imron sudah dapat dipindahkan, namun sejak tahun 2004 lalu, Ali Imron memang sudah tidak berada di sel Lapas Kerobokan.
“Sampai sekarang masih tercatat sebagai napi Lapas Kerobokan, dia sudah beberapa tahun tidak di sini, tepatnya sejak 2004,” ungkapnya.
Bahkan sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Ali Imron diduga telah ‘dipinjam’ oleh Densus 88 Mabes Polri untuk membantu membongkar jaringan ‘teroris’ di Indonesia.
Selain Ali Imron, terpidana seumur hidup kasus bom Bali I lainnya yakni Hutomo Pamungkas alias Mubarok yang juga berstatus narapidana Lapas Kerobokan juga dipinjam oleh Densus 88 Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Lapas Kerobokan Siswanto mengatakan, Ali Imron memang telah dipinjam oleh Mabes Polri sejak dirinya belum menjabat sebagai Kalapas Kerobokan.
“Ada surat resminya dari Mabes Polri untuk meminjam dia. Tapi saya tidak hafal persis isi suratnya, karena Ali Imron sudah di bon sebelum saya bertugas di sini,” kilahnya.


sumber
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template