“Terdakwa terbukti memberikan uang kepada pelaku tindak pidana terorisme yang terbukti sah menurut hukum,” kata ketua majels hakim Maratua Rambe dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011).
Uqbah difitnah memberi sejumlah uang kepada Lutfi Haidaroh alias Ubaid, terdakwa kasus pelatihan militer di Aceh. Lutfi yang saat itu hendak pergi ke Bima, Nusa Tenggara Barat, menawarkan Uqbah untuk menyantuni pondok pesantren di Magetan, dan keluarga mujahidin. Namun, Uqbah masih belum setuju.
Uqbah diklaim berubah pikiran setelah Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Ustadz Abu Bakar Baasyir datang ke Bima dalam rangka dakwah keliling masjid.
“Di situlah terdakwa dibaiat ustadz,” kata Hakim Maratua.
Diduga, setelah menjadi anggota JAT, Uqbah akhirnya memberi dana kepada Lutfi. Tahap pertama, Desember 2009, ia menyerahkan uang melalui pos sebesar Rp 13 juta. Uang itu hasil patungan, Rp 5 juta dari Uqbah, Rp 3 juta dari Choiry, dan Rp 5 juta dari Abrory.
Tahap kedua, Februari 2010, Uqbah mengirim kembali dana Rp 17 juta, dimana uang tersebut dklaim digunakan Ubaid untuk dana pelatihan militer di Aceh.
“Berdasarkan keterangan, sebagian dana donatur dari Bima, dan uang saudara dari hasil dagang baju muslim dan madu,” kata Hakim Maratua.
Hakim memvonis Uqbah dengan Pasal 13 A Perpu No 1 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No 12 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Penasehat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun tahun penjara.
sumber