3. Melakukan tahrif (pengubahan dan penyelewengan) terhadap Al-Qur’an
Qaddafi adalah taghut pertama di muka bumi yang secara lancang berani ‘mengubah’ Al-Qur’an dengan membuang lafal {قُلْ} (artinya: katakanlah) dari dalam Al-Qur’an, dengan dalih ayat Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi SAW. Perintah ‘katakanlah’ dalam ayat-ayat Al-Qur’an ditujukan kepada Nabi SAW, karenanya Qaddafi menyatakan tidak ada gunanya lagi membaca lafal tersebut setelah Rasulullah SAW meninggal. Jika seseorang membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, atau An-Nas misalnya, maka menurut Qaddafi seharusnya ia membaca sebagai berikut:
{هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ} , {أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ}، {أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ}
Para ulama Islam telah sepakat (ijma’) bahwa siapa pun yang mengubah-ubah sebuah ayat Al-Qur’an, atau mendustakan sesuatu ayat dari Al-Qur’an, atau mengingkari suatu ayat dari Al-Qur’an, niscaya ia telah kafir murtad dan keluar dari agama Islam.Sahabat Abdullah bin Mas’ud RA berkata, “Barangsiapa mengkufuri (mengingkari) satu huruf dalam Al-Qur’an maka berarti ia telah mengkufuri keseluruhan isi Al-Qur’an.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah, 2/232 karya imam Al-Lalikai)
Imam Abdullah bin Mubarak berkata, “Barangsiapa mengkufuri (mengingkari) satu huruf dalam Al-Qur’an maka ia telah kafir. Dan barangsiapa mengatakan ‘aku tidak mau beriman kepada huruf lam (dalam sebuah ayat misalnya, edt) maka ia telah kafir.” (Majmu Fatawa, 4/182)
Qadhi Iyadh bin Musa Al-Yahsubi berkata, “Ketahuilah! Barangsiapa menganggap remeh Al-Qur’an atau mushaf, atau sesuatu (ayat, edt) darinya, atau mencaci makinya, atau mengingkarinya, atau mengingkari sebuah huruf atau sebuah ayat, atau mendustakannya atau mendustakan sebagian darinya…atau meragukan sebagian darinya, maka ia telah kafir menurut kesepakatan (ijma’) ulama.” (Asy-Syifa bi-ta’rif Huquqil Musthafa, 2/1101)
Berkaitan dengan kelancangan Qaddafi melakukan tahrif terhadap ayat-ayat Al-Qur’an ini, beberapa lembaga Islam internasional telah mengadakan pertemuan khusus untuk membahasnya di kantor pusat Rabithah Alam Islami di Jedah, pada hari Selasa-Kamis tanggal 11-14 Dzulhijah 1400 H (20-23 Oktober 1980 M). Rabithah Alam Islami, Dewan Masjid Interasional, dan 39 ulama Islam dari berbagai negara yang ikut serta dalam pertemuan tersebut mengeluarkan pernyataan sikap bersama.
Di antara isinya adalah vonis kafir-murtad untuk Qaddafi, dan ajakan kepadanya untuk bertaubat, mencabut seluruh kekafirannya, dan kembali masuk Islam. Rabithah Alam Islami mendokumentasikan hasil pertemuan berbagai lembaga Islam Internasional dan para ulama Islam dari berbagai negara tersebut dalam sebuah buku yang diterbitkan tahun 1406 H, berjudul Ar-Raddu asy-Syaafi ‘ala Muftarayat Qaddafi (Bantahan tuntas atas kebohongan-kebohongan Qaddafi).
Sebagai seorang sekuler, Qaddafi meyakini Al-Qur’an hanya mengatur urusan ibadah ritual (shalat, shaum, zakat, haji, dzikir, doa) dan akhirat (surga, neraka) belaka. Menurutnya, Al-Qur’an sama sekali tidak mengatur aspek kehidupan lainnya seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan militer. Dalam dialog dengan para ulama dan santri penghafal Al-Qur’an pada tanggal 3 Juli 1978 di Tripoli, Qaddafi mengatakan:
“Sebagian kecil Al-Qur’an bisa kita terapkan dalam masyarakat kita sekarang. Adapun sisanya adalah perkara-perkara yang mayoritasnya berkaitan dengan hari kiamat. Seperti iman kepada Allah, iman kepada perhitungan dan siksaan, iman kepada malaikat, iman kepada rasul, dan seterusnya.”
Qaddafi melanjutkan, “Aku tidak mengetahui sebuah kitab selain Al-Qur’an. Kita tengah berbicara tentang Al-Qur’an, perundang-undangan masyarakat. Jika kita mengkaji Al-Qur’an, kita tidak menemukan Al-Qur’an membicarakan problematika-problematika yang dengannya kita mengatur masyarakat…Sebagai manusia, kitalah yang mengatur diri kita sendiri. Al-Qur’an tidak membicarakan problematika-problematika ini. Kejahatan yang dihukum potong tangan..kejahatan yang dihukum cambuk..Hanya sedikit bagian dari Al-Qur’an yang berbicara tentang perkara-perkara dunia yang berkaitan dengan kehidupan dunia belaka, yang tidak ada pengaruhnya sama sekali di akhirat.”
4. Mengingkari as-sunnah (hadits Nabi SAW)
Qaddafi terkenal dengan sikapnya yang mengingkari as-sunnah (hadits-hadits Nabi SAW), menuduh semua hadits adalah palsu, dan melecehkan para sahabat yang meriwayatkan hadits terutama Abu Hurairah RA.
Dalam pidato pada perayaan maulid Nabi di masjid Maulaya Muhammad, ibukota Tripoli tanggal 19 Februari 1978, Qaddafi mengatakan, “Muhammad adalah seorang nabi. Dia tidak memiliki hadits, syair, maupun filsafat.Ia hanya memiliki risalah yang ia datang untuk menyampaikannya, yaitu Al-Qur’an. Pulanglah kalian ke rumah kalian, pelajarilah Al-Qur’an bersama anak-anak kalian, batasilah diri kalian dengan apa yang ada dalam Al-Qur’an, karena Al-Qur’an adalah kumpulan dari berbagai perintah dan larangan.”
Pengingkaran Qaddafi terhadap sunnah Nabi SAW secara totalitas merupakan sebuah kekafiran berdasar Al-Qur’an, As-sunnah, dan ijma’ ulama. Allah SWT mewajibkan kaum muslimin untuk berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah, bukan Al-Qur’an belaka. Menaati Rasulullah SAW dan Sunnahnya berarti menaati Allah dan kitab-Nya. Mengingkari sunnah Rasulullah SAW berarti mengingkari Allah, Rasul SAW, dan kitab-Nya. Allah SWT berfirman,
{مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ}
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. An-Nisa’ (4): 80){إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا * أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا}
“Sesungguhnya orang-orang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: Kami beriman kepada yang sebagian dan kafir terhadap sebagian (yang lain), serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ (4): 150-151){وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mumin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mumin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab (33): 36){وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فإنتَهُوا}
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah.” (QS. Al-Hasyr (59): 7)Nabi SAW bersabda tentang orang yang mengingkari As-Sunnah,
يُوشِكُ أَنْ يَقْعُدَ الرَّجُلُ مِنْكُمْ عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثِي فَيَقُولُ : بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ ، فَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَلَالًا اسْتَحْلَلْنَاهُ ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَرَامًا حَرَمْنَاهُ ، وَإِنَّمَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا حَرَّمَ اللَّهُ
Hampir tiba masanya seseorang di antara kalian duduk di atas kursi empuk, kepadanya disampaikan sebuah hadits dariku, maka ia mengatakan: ‘Antara aku dan kalian hanya ada kitab Allah. Apa yang kami dapatkan halal dalam kitab Allah akan kami halalkan, dan apa yang kami dapati haram dalam kitab Allah akan kami haramkan’. Padahal apa yang diharamkan oleh Rasulullah SAW sama halnya dengan apa yang diharamkan oleh Allah.” (HR. Ahmad, Abu Daud, al-Hakim, dan al-Baihaqi. Hadits shahih, Shahih al-Jami’ ash-Shaghir no. 8186)Para ulama telah memvonis kafir seseorang yang menolak satu hadits Nabi SAW. Terlebih orang yang menolak seluruh hadits Nabi SAW, kekafirannya lebih berat lagi.
Imam Ishaq bin Rahawaih menyatakan bahwa barangsiapa menolak sebuah hadits shahih dari Rasulullah SAW yang ia ketahui, maka ia telah kafir. (Al-Fishal fil Milal wal Ahwa’ wan Nihal, 3/230, karya imam Ibnu Hazm Al-Andalusi)
Imam Ibnu Wazir al-Yamani berkata, “Sesungguhnya mendustakan sebuah hadits Rasulullah SAW setelah ia mengetahui bahwa hal tersebut adalah hadits, merupakan sebuah kekafiran secara terang-terangan.” (Nawaqidhul Iman al-Qauliyah wal ‘Amaliyyah, hlm. 190-191)
Qaddafi mengingkari dan mendustakan seluruh hadits Nabi SAW. Qaddafi menyatakan berpegang teguh dengan hadits Nabi SAW sama halnya dengan kesyirikan dan penyembahan berhala. Dalam pidato pada perayaan maulid Nabi di masjid Maulaya Muhammad, ibukota Tripoli tanggal 19 Februari 1978 tersebut, Qaddafi juga mengatakan, “Jika seseorang datang dan berkata kepada kita: ‘Hadits Nabi SAW harus kalian anggap suci dan kalian amalkan seperti Al-Qur’an’, maka ini adalah kesyirikan. Perkataan ini mungkin asing. Hal ini disebabkan karena kita pada fase sekarang ini telah banyak menjauh dari Al-Qur’an. Kita berada dalam jalan menuju penyembahan berhala, dan menjauh dari Al-Qur’an dan Allah. Tidak ada jalan yang menjauhkan kita dari penyembahan berhala dan penyimpangan yang berbahaya ini kecuali berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan beribadah kepada Allah semata.”
Qaddafi menuduh para sahabat memalsukan hadits Nabi SAW. Qaddafi juga menyejajarkan para sahabat yang meriwayatkan hadits dengan sejumlah tokoh musyrik dan nabi palsu. Dalam pidato pembukaan Konferensi Islam di kota Benghazi, tanggal 25 September 1989, Qaddafi mengatakan, “Setiap kali engkau datang kepada kami dan mengatakan ‘Hadits ini diriwayatkan oleh Nabi’, kita tidak bisa mengetahui apakah hadits ini dibuat-buat oleh Mu’awiyah ataukah benar-benar disabdakan oleh Nabi? Apakah hadits ini dibuat-buat oleh Sajah (seorang wanita nabi palsu, edt) ataukah Abu Sufyan ataukah Abu Lahab? Kita tidak tahu, karena ada ribuan hadits yang menyimpan tanda tanya. Jadi, mana hadits yang benar-benar disabdakan oleh Nabi?”
Qaddafi hanya mengulang-ulang para guru orientalis Yahudi yang ingin menghancurkan wahyu kedua dan sumber kedua ajaran Islam, dengan membuat keragu-raguan terhadap hadits Nabi SAW, melempar tuduhan dusta kepada para sahabat perawi hadits, dan mengingkari seluruh hadits Nabi SAW. Sebagai contoh, tentang hadits: “Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh (dengan niat tabarruk) kecuali kepada salah satu dari tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (masjid nabawi), dan masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Qaddafi mengomentarinya saat berpidato dalam Konferensi Liga Arab di kota Benghazi tanggal 17 Februari 1990 dengan mengatakan, “Ini adalah kedustaan…ini adalah hadits yang tidak pernah disabdakan oleh Nabi. Hadits ini dikatakan oleh Yazid (bin Mu’awiyah bin Abi Sufyan, edt) karena ia ingin masyarakat tidak berhaji ke Mekah, namun pergi ke Al-Quds. Karena Al-Quds berada dalam kekuasaannya.”
5.Qaddafi melecehkan dan menolak syariat Islam
Qaddafi menganggap syariat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT dari al-Lauh al-Mahfuzh sama halnya dengan perundang-undangan positif jahiliyah lainnya yang berasal dari hasil oleh pikir manusia. Qaddafi membandingkan syariat Islam dengan sampah-sampah pemikiran orang kafir yang membuat hukum, perundang-undangan, dan pedoman hidup tanpa landasan wahyu Allah SWT.
Dalam dialog dengan para ulama dan santri penghafal Al-Qur’an di ibukota Tripoli pada tanggal 3 Juli 1978, Qaddafi mengatakan: “Oleh karena itu, syariat Islam diperhitungkan sebagai sebuah madzhab fiqih positif (karya manusia, edt). Kedudukannya seperti kedudukan undang-undang Romawi, undang-undang Napoleon, dan seluruh undang-undang lainnya yang dibuat oleh para pakar hukum Perancis, atau Italia, atau kaum muslimin…Orang yang mempelajari undang-undang Romawi menganggap para ulama Islam membuat sebuah undang-undang yang menyerupai undang-undang Romawi. Jangan mengatakan (syariat Islam, edt) ini agama.”
Qaddafi tidak mengakui syariat Islam adalah wahyu Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah SAW. Ia menganggap syariat Islam hanyalah sebuah madzhab fiqih belaka, hasil karya ulama fiqih, seperti halnya undang-undang positif yang dibuat dan diterapkan oleh bangsa-bangsa kafir seperti Romawi kuno, Yunani kuno, Perancis, dan lain-lain.
Qaddafi bahkan menuduh syariat Islam adalah perpaduan dari karya beberapa kaum filosof zindiq seperti Ibnu Sina dan Al-Farabi, kaum Syi’ah ekstrim bathiniah seperti Ikhawanu Shafa, dan kaum filosof sufi seperti Al-Ghazali. Qaddafi menuduh syariat Islam adalah kompilasi dari hasil ijtihad para tokoh dan kelompok menyimpang yang saling kontradiktif tersebut. Menurut Qaddafi, sumber dari syariat Islam adalah literatur Yunani kuno, karena semua penulis syariat Islam tersebut mengambil bahan dari literatur Yunani kuno.
Dalam rapat kedua Dewan Revolusi Libia dengan wakil-wakil universitas di aula pendidikan ideologis,ibukota Tripoli pada tanggal 30 Maret 1991, Qaddafi mengatakan: “Sesungguhnya apa yang dinamakan syariat Islam adalah buku-buku, ijtihad-ijtihad, dan karya-karya yang dikarang oleh sebagian orang, seperti Al-Ghazali, Ibnu Sina, al-Farabi, Ahlu (Ikhwan, edt) Shafa, dan Mu’tazilah. Masing-masing dari mereka menulis karya, dan mereka semua mengambil dari Yunani.”
Di hadapan wakil-wakil mahasiswa dalam pertemuan dengan Dewan Revolusi Mahasiswa di ibukota Tripoli pada tanggal 18 Maret 1982, Qaddafi mengatakan, “Kotoran-kotoran dan paganisme politik inilah yang telah memecah belah agama. Agama sepenuhnya harus kembali seperti keadaannya saat diturunkan. Agama yang tanpa madzhab-madzhab. Kita tidak mengenal Sunnah maupun Syi’ah, tidak mengenal (madzhab, edt) Maliki maupun Ibadhi (sekte pecahan Khawarij, edt). Ini semua hanyalah kebohongan-kebohongan yang muncul sepeninggal Nabi. Sedikit pun Nabi tidak memiliki kaitan dengannya…Allah menurunkan Al-Qur’an kepadamu melalui Muhammad. Engkau mengimani bahwa Muhammad adalah seorang nabi dan bahwa Al-Qur’an ini berasal dari Allah. Engkau mengamalkan firman yang ada di dalam Al-Qur’an saja, maka engkau akan bersih di hadapan Allah. Semua madzhab ini adaah kekafiran. Ada ayat-ayat di dalam Al-Qur’an yang mengkafirkan sikap bergolong-golongan, berkelompok-kelompok, dan berpecah belah dalam Islam…Jangan sampai seseorang datang kepada kalian dan mempedaya kalian; Kamu pengikut madzhab Maliki, kamu pengikut madzhab Syafi’i. Katakan kepadanya: “Apakah hal ini ada dalam Al-Qur’an? Selama tidak ada dalam Al-Qur’an, kita tidak akan mengikutinya dan tidak akan masuk dalam otak kita.”
Qaddafi tidak mengerti perbedaan antara syariat Islam dan madzhab aqidah maupun madzhab fiqih. Syariat Islam adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada umat manusia untuk menjadi pedoman hidup yang akan mengantarkan mereka kepada kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Syariat Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun madzhab aqidah, pada dasarnya semua umat Islam pada generasi sahabat adalah pengikut Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman yang diajarkan Rasulullah SAW kepada mereka. Mereka disebut juga ahlus sunnah wal jama’ah. Kemudian karena faktor penyimpangan dalam memahami kedua sumber ajaran Islam tersebut, juga karena faktor politik dan infiltrasi musuh-musuh Islam lahirlah kelompok ‘sempalan’, dimulai dari Khawarij dan Syi’ah, disusul Murji’ah dan Mu’tazilah. Meski mereka menyimpang dari Ahlus Sunnah dalam beberapa permasalahan akidah, namun secara umum mereka masih menjadi bagian dari umat Islam, bukan orang kafir seperti klaim ‘ngawur’ Qaddafi.
Sedangkan madzhab-madzhab fiqih, bukanlah perpecahan dalam agama yang diharamkan dan dikafirkan oleh Al-Qur’an seperti klaim Qaddafi. Madzhab fiqih lahir karena perbedaan pendapat para ulama mujtahidin dalam memahami maksud nash-nash syar’i, dalam hal-hal yang syariat memberi peluang untuk munculnya perbedaan, yaitu dalil-dalil Al-Qur’an yang zhanniyatu dilalah, dalil-dalil hadits yang zhanniyatuts tsubut dan zhaniyatud dilalah. Adapun perpecahan dan berkelompok-kelompok yang diharamkan dan dikafirkan oleh Al-Qur’an adalah perpecahan dan perkelompokan orang-orang yang menolak kebenaran dakwah para nabi dan rasul. Itulah kelompok orang-orang musyrik, kafir, munafik, dan murtad.
Pelecehan Qaddafi terhadap Syariat Islam dengan klaim-klaim palsu di atas hanyalah sebuah kedok, manipulasi, dan syubhat untuk menjustifikasi penolakannya terhadap syariat Islam dan pengingikarannya terhadap sunnah Nabi SAW. Bagaimanapun, banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan pedoman hidup secara global. Penjelasan rinci beserta praktik penerapannya terdapat dalam sunnah Nabi. Jika sunnah Nabi diingkari dan dicampakkan, maka otomatis Al-Qur’an tidak akan bisa dipahami dan diamalkan secara benar. Akhirnya, pemahaman dan pengamalan Qaddafi-lah yang dijadikan acuan dalam mengimani Al-Qur’an. Al-Qur’an, masih menurut klaim Qaddafi, tidak memberikan panduan hidup di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, militer, dan seterusnya.
Jika Al-Qur’an, menurut klaim Qaddafi, tidak komplit mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika As-Sunnah diingkari dan ditolak. Jika syariat Islam dianggap tak berbeda halnya dengan undang-undang Yunani kuno, undang-undang Hamurabi, undang-undang Romawi kuno, undang-undang Napoleon Bonaparte, dan seterusnya…maka Qaddafi bebas membuat undang-undang serupa, toh ia adalah ‘mujtahid mutlak’. Qaddafi membuat sendiri undang-undang dan pedoman hidup yang mengatur sistem ekonomi, politik, sosial, budaya, dan militer negara Libia. Seluruh kaum muslimin di dunia akhirnya menjadi saksi, bukan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diterapkan Qaddafi di Libia. Namun sekulerisme dengan panduan sistem yang disusun ‘sendiri’ oleh Qaddafi, yakni al-kitab al-akhdar (buku hijau, edt) ; sistem politik demokrasi tanpa oposisi, sistem ekonomi sosialisme, dan teori internasional ketiga. Mungkinkah sistem tersebut sudah ‘didiktekan’ oleh tuan besar zionis, salibis, komunis, dan paganis internasional?
Bersambung, insya Allah…
SUMBER