Headlines News :
Home » » PCHR: Setelah Shalit Bebas, Hentikan Blokade Gaza

PCHR: Setelah Shalit Bebas, Hentikan Blokade Gaza

Written By ASEP KUMIS on Jumat, 14 Oktober 2011 | 10/14/2011 03:40:00 AM



 
Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) menegaskan Kamis (13/10/2011) pagi bahwa setelah kesepakatan pertukaran Gilad Shalit dilakukan, blokade Zionis Israel di Jalur Gaza harus dihapuskan, serta warga Gaza yang menjalani hukuman kolektif, harus dihentikan juga.

PCHR menambahkan, masyarakat internasional harus mengambil tindakan untuk menghentikan penderitaan warga sipil Palestina dan menyingkirkan blokade atas Gaza, demikian kantor berita Maan melaporkan Kamis sore.

Pusat hak asasi manusia ini mengatakan, blokade Israel atas Jalur Gaza sejak Juni 2006 adalah akibat operasi militer yang dilakukan oleh pejuang Palestina pada tanggal 25 Juni 2006, di mana pejuang Palestina menculik prajurit Israel, Gilad Shalit. Sejak itu, militer Israel melakukan tindakan militer di pos-pos bagi warga dan transportasi perdagangan Gaza.

Hukuman kolektif Israel terhadap rakyat Palestina di wilayah kantung itu menimbulkan efek destruktif yang melibatkan semua bidang kehidupan warga sipil Palestina di Jalur Gaza, kata Pusat Hak Asasi Manusia itu.

PCHR menyambut kesepakatan pertukaran yang ditandatangani oleh Gerakan Hamas dan Israel tersebut, dengan melakukan pembebasan 1027 tawanan Palestina dalam pembebasan prajurit Israel, Gilad Shalit, yang ditangkap oleh perjuang Palestina pada tahun 2006.

PCHR  juga memuji peran Mesir dalam merumuskan kesepakatan pada perundingan tidak langsung antara Hamas dan Israel untuk menandatangani kesepakatan itu. Pusat Hak Asasi Manusia itu melihat, hal ini akan memperkuat rekonsiliasi nasional Palestina antara Hamas dan gerakan Fatah, yang ditandatangani pada 4 Mei 2011 di Kairo.

Namun PCHR mengkhawatirkan pendeportasian 203 tahanan berkaitan kesepakatan antara Hamas dan Israel tersebut. 40 orang di antaranya akan dideportasi ke luar Jalur Gaza dan Tepi Barat, dan 163 akan dideportasi ke Jalur Gaza. Pendeportasian ini berlawanan dengan hukum internasional.

"Masih ada lebih dari 5000 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, termasuk 400 tahanan dari Jalur Gaza," kata pernyataan itu, menambahkan, " 5000 tahanan menjalani kondisi yang sulit dan penderitaan yang berat, yang bertentangan dengan martabat dan hukum manusia. "

PCHR mengkhawatirkan situasi para tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, dan menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menekan pemerintah Israel membebaskan lebih dari 5000 tahanan Palestina. Juga meminta aparat Israel memperlakukan para tahanan sesuai dengan aturan hukum internasional, khususnya pasal 33 Konvensi Keempat Jenewa tahun 1995, yang memberikan kebutuhan dan perlindungan terhadap warga sipil serta standar minimum perlakukan terhadap para tahanan.

Pusat hak asasi manusia ini juga menyerukan penghentikan tindakan brutal yang dilakukan oleh administrasi penjara Israel terhadap para tahanan Palestina.



sumber
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template