Headlines News :
Home » » Celana Cingkrang Adalah Sunnah, Mengapa Kyai NU Bukhori Maulana Mencelanya?

Celana Cingkrang Adalah Sunnah, Mengapa Kyai NU Bukhori Maulana Mencelanya?

Written By ASEP KUMIS on Kamis, 24 November 2011 | 11/24/2011 02:51:00 AM

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Drs Muhammad Bukhori Maulana MA, Ketua Lembaga Bahsul Masail Forum Silaturrahmi Warga Nahdliyin (FOSWAN) menjadikan sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sebagai simbol yang harus dimusuhi, salah satunya celana di atas mata kaki. Menurutnya, bercelana di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol kelompok Salafi-Wahabi. Sedangkan kelompok Salafi inilah, yang dalam tabligh akbar “Ulama Sejagad Menggugat Salafi-Wahabi” di Masjid Nurul Ikhwan Perumnas III Bekasi, Ahad (20/11/2011), harus dimusuhi oleh warga Nadhiyiin.
“Jadi ciri Salafi ini, tolong camkan ini: celananya cingkrang, jenggotnya ngga karu-karuan, jidatnya itu hitam kelam, wajahnya tidak enak dipandang,” ujarnya dengan nada meledak-ledak.
Melihat kebencian Bukhori Maulana kepada celana di atas mata kaki ini, kami akan memaparkan beberapa hadits yang sebutkan Imam Nawawi dalam kitabnya yang sangat terkenal, yaitu Riyadhus Shalihin, yang menerangkan tentang larangan memanjangkan kain di bawah mata kaki. Di mana dalam bab tersebut beliau, ulama besar Mazhab Syafi'i yang benar-benar 'alim berpendapat, jika menjulurkan kain di bawah mata kaki karena sombong maka itu haram, dan jika bukan karena sombong maka itu makruh. Jadi sepantasnya, orang yang memahami hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan percaya dengan penjelasan ulama akan senang jika tidak menjulurkan kain di bawah mata kakinya, atau bercelana cingkrang. Hal ini sangat berbeda dengan Bukhori Maulana yang sangat membenci celana di atas mata kaki. Apakah ni berarti dia melawan dan mencela sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam?
Dalam Riyadhush Shalihin, milik Imam Nawawi, Kitab (Pasal) Al-Libas (Pakaian), pada bab ke tiga ditulis:
باب صفة طول القميص والكم والإزرار وطرف العمامة وتحريم إسبال شيء من ذلك على سبيل الخيلاء وكراهته من غير خيلاء
"Bab Sifat panjang gamis, lengan baju, kain, ujung sorban, dan haramnya mengisbal-kan sesuatu dari semua itu karena sombong dan makruh kalau tidak karena sombong." Kemudian beliau menyabutkan 12 hadits. Kami akan sebutkan sebagiannya saja yang sangat jelas-jelas melarang menjulurkan kain di bawah mata kaki:
Pertama, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” (HR. Al-Bukhari dan sebagiannya diriwayatkan Muslim)
Kedua, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda,  
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
"Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan sarungnya di bawah mata kaki karena sombong." (Muttafaq 'Alaih)
Ketiga, masih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda,
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Kain yang berada di bawah mati kaki itu berada dalam neraka." (HR. Al-Bukhari)
Keempat, dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنفقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
"Tiga orang yang bakal tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat dan menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih." Abu Dzar berkata, "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacanya sebanyak tiga kali".
Abu Dzar berkata, "Kecewa benar mereka dan sangat merugi. Siapakah mereka itu ya Rasulallah?" Beliau menjawab, "Yaitu orang yang menurunkan kain di bawah mata kaki (musbil), orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya (al-Mannan), dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. al-Bukhari, -namun kami mendapatkannya pada Shahih Muslim-red)
Kelima, hadits Jabir bin Sulaim yang cukup panjang, dia meminta kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Berilah saya nasihat!" kemudian beliau bersabda,
وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنْ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلَا تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ
". . . Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah tidak menyukai kesombongan. Dan apabila seseorang mencaci dan mencelamu dengan apa yang diketahuinya tentang dirimu, maka janganlah kamu mencelanya dengan apa yang kamu ketahui tentang dirinya; karena sesungguhnya akibat caci maki itu akan kembali kepada dirinya." (HR. Abu Dawud dan Al-Tirmidzi dengan isnad shahih. Al-Tirmidzi berkata, "Hadits Hasan Shahih."
Keenam, diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: "Suatu ketika ada seseorang shalat dengan memanjangkan kain sampai di bawah mata kaki. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudhulah." Lalu ia pergi dan berwudhu. Kemudian ia datang dan Nabi bersabda, "Pergilah dan berwudhulah." Kemudian ada seorang laki-laki bertanya kepada beliau, "Ya Rasulallah, kenapa Anda menyuruhnya untuk berwudhu lalu Anda diamkan?" Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,
  إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ
"Karena ia shalat dengan memakai kain sampai di bawah mata kaki; Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang memakai kain sampai di bawah mata kaki." (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih sesuai syarat Muslim)
Ketujuh, dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
"Kain (sarung) seorang muslim adalah sampai pertengahan betis. Dan tidaklah berdosa jika ada di antara betis dan dua mata kaki. Adapun yang sampai di bawah kedua mata kaki, maka ia berada di neraka. Siapa yang menjulurkan kainnya di bawah mata kaki dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya." (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)
Kedelapan, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
مررت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وفي إزاري استرخاءٌ، فقال: يا عبد الله، ارفع إزارك فرفعته ثم قال: زد، فزدت، فما زلت أتحراها بعد. فقال بعض القوم: إلى أين ؟ فقال: إلى أنصاف الساقين.
"Aku melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sementara di sebagian kainku agak rendah. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai Abdullah, angkat kainmu." Lalu aku mengangkatnya. Beliau bersabda, "tambah." Akupun menambahnya. Maka sesudah itu aku senantiasa menjaga kainku. Sebagian kaum berkata, "Sampai mana tingginya?" jawab Abdullah, "Sampai pertengahan kedua betis"." (HR. Muslim)
Imam al-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim atas hadits no. 3887,
لَا يَنْظُر اللَّه إِلَى مَنْ جَرّ ثَوْبه خُيَلَاء
"Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) dengan sombong," : "Dan bahwasanya tidak boleh menjulurkan kain di bawah kedua mata kaki jika itu karena sombong. Maka jika bukan karena sombong, ia makruh. Lahiriyah hadits adanya taqyid menjulurkan kain dengan sombong menunjukkan bahwa hukum haram dikhususkan dengan sombong. Beginilah Al-Syafi'i menerangkan perbedaan sebagaimana kami sebutkan."
Imam al-Buwaithi dari al-Syafi’i dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam shalat maupun di luar shalat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu.”
Imam al-Shan'ani dalam Subulus Salam berkata,
وَقَدْ صَرَّحَتْ السُّنَّةُ أَنَّ أَحْسَنَ الْحَالَاتِ أَنْ يَكُونَ إلَى نِصْفِ السَّاقِ كَمَا أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ خَالِدٍ
"Sunnah telah menyebutkan dengan jelas bahwasanya kondisi paling bagus adalah kain sampai pertengahan betis sebagaimana (hadits) yang dikeluarkan oleh al-Tirmidzi dan al-Nasai dari Ubaid bin Khalid. . ."
Terakhir ingin kami tutup dengan satu bab yang dibuat Imam Muslim dalam Shahihnya yang menerangkan tentang Isbal (menjulurkan kain di bawah mati kaki) adalah dilarang,
بَاب بَيَانِ غِلَظِ تَحْرِيمِ إِسْبَالِ الْإِزَارِ وَالْمَنِّ بِالْعَطِيَّةِ وَتَنْفِيقِ السِّلْعَةِ بِالْحَلِفِ وَبَيَانِ الثَّلَاثَةِ الَّذِينَ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Bab: Keterangan beratnya keharaman menjulurkan kain (di bawah mata kaki;- disebut Isbal-), mengungkit-ungkit pemberian, menjual barang dagangan dengan sumpah palsu adalah tiga golongan yang mereka tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka dan menyucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang pedih."
Penutup
Dari uraian di atas yang bersumber dari hadits-hadits shahih dan pendapat ulama besar madzhab Syafi'i, Imam al-Nawawi rahimahullah, menunjukkan bahwa tidak memanjangkan kain (baik sarung, celana, gamis, dan lainnya) di bawah mata kaki (sering disebut dengan cingkrang) adalah sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Setiap Muslim hendaknya mengikuti sunnah-sunnahnya agar mendapat kecintaan Allah Ta'ala, sebagaimana firman-Nya:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran: 31)
Sebaliknya, seorang muslim tidak boleh menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam berbagai persoalan, salah satunya dalam berpakaian. Karena siapa yang menetang petunjukkan diancam dengan kesesatan dan siksa yang mengerikan.
Allah Ta'ala berfirman,
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih." (QS. Al-Nuur: 63)
Menurut penafsiran Imam Ahmad, fitnah dalam ayat di atas adalah kekufuran dan kesyirikan. Maksudnya, tersesatnya hati sehingga menyebabkan seseorang menjadi kafir.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas berkata, "Maksudnya: hendaknya orang yang menyalahi/menyelisihi syariat Rasulullah secara batin atau dzahir khawatir dan takut, "akan ditimpa fitnah" maksudnya: di dalam hatinya berupa kekufuran, kenifakan dan bid'ah. "atau ditimpa azab yang pedih", maksudnya: di dunia dengan dibunuh, dihukum had, dipenjara, atau semisalnya.
Dan menentang petunjuk Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang jelas dasarnya melalui riwayat-riwayat shahihah, dengan menghina dan mendustakannya bisa menyebabkan kekufuran. Allah Ta'ala berfirman,
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasinya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali." (QS. Al-Nisa': 115)
Maka kami ingatkan kepada saudara Drs Muhammad Bukhori Maulana MA agar berhati-hati mejaga lisan, karena, "Bukankah kebanyakan yang mejerumuskan manusia ke dalam neraka dengan wajah tersungkur adalah akibat lisan mereka," (HR. al-Tirmidzi dari Mu'ad bin Jabal Radhiyallahu 'Anhu, hadits no. 15 dari Arba'in Nawawiyah)
Jangan Engkau hina syariat yang sangat jelas, apalagi mengidentikkannya dengan kesesatan. Sehingga apabila kebencian terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam diikuti orang banyak, maka Anda akan menanggung dosa mereka semua. Hadanallah Wa Iyyakum Ajma'in!.
Tulisan Terkait:


Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template