Headlines News :
Home » » Daging Kurban Untuk Walimah Nikah

Daging Kurban Untuk Walimah Nikah

Written By ASEP KUMIS on Jumat, 04 November 2011 | 11/04/2011 10:42:00 AM


Al-Hathab menukil keterangan dalam ad-Dzakhirah, bahwa penulis kitab al-Qabas mengatakan:
Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan: Jika ada orang menyembelih hewan dengan niat untuk kurban dan aqiqah maka hukumnya tidak sah. Tapi jika digunakan untuk hidangan walimah, hukumnya sah. Perbedaannya adalah, bahwa maksud utama berkurban dan aqiqah itu sama, yaitu menyembelih hewan. Sementara kegiatan dua menyembelih hewan, tidak bisa digabungkan menjadi satu sembelihan hewan.
Sedangkan tujuan utama walimah adalah makanannya (dagingnya). Dan tujuan ini tidaklah bertentangan dengan kegiatan menyembelih. Sehingga memungkinkan untuk digabungkan.
(Mawahibul Jalil, 9/154)
Keterangan yang sama juga disampaikan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih
Jika ada hewan yang memenuhi syarat untuk kurban, seperti usia dan bebas dari cacat maka hewan ini bisa digunakan untuk kurban dan sekaligus untuk hidangan walimah. Sebagaimana dibolehkan untuk memberikan daging ini kepada kerabat dan rekan. Karena tujuan utama walimah adalah memberi makan undangan. Sebagian ulama telah menegaskan bahwa itu dibolehkan. Seperti keterangan al-Kharsyi dalam Syarh Mukhtashar Khalil, beliau menyatakan: “Jika ada orang yang melaksanakan kurban untuk hidangan walimah nikah, kurbannya sah.”
Meskipun para tamu undangan memberikan sumbangan kepada pemilik walimah, tidak mempengaruhi keabsahan kurban, meskipun sumbangan itu berupa uang.
Allahu a’lam
Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 80649
***
penyusun Ustadz Ammi Nur Baits


sumber
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template