Headlines News :
Home » » Mengerikan, Mabok Boleh Asal di Hotel

Mengerikan, Mabok Boleh Asal di Hotel

Written By ASEP KUMIS on Rabu, 11 Januari 2012 | 1/11/2012 05:09:00 AM

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Raydonnyzar Moenek mengatakan terjadi kekeliruan di masyarakat terkait pencabutan perda Miras. Ia mengatakan Perda miras itu hanya
diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar.

Dia menegaskan kalau Mendagri tidak pernah membatalkan perda miras, dan hanya melakukan kewenangan sesuai aturan. Reydonnyzar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri punya fungsi pengawasan untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum.

Karena itu, menurutnya, kalau ada pemda yang ingin mengajukan uji materi Keppres Nomor 3 Tahun 1997, itu tidak tepat. Pasalnya dalam Keppres tersebut semua jenis miras dilarang beredar, padahal ada golongan miras tertentu yang dibolehkan dijual di tempat-tempat tertentu, seperti hotel.

Kenyataan penjualan miras di berbagai hotel ini memang terjadi di berbagai daerah. Bulan lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syafrizal, menegaskan izin penjualan minuman keras (miras) hanya diberlakukan di hotel bintang III, IV dan bintang V di Kota Medan.

“Sejauh ini, baru 37 tempat yang telah memperoleh izin resmi penjualan miras beralkohol tinggi,” kata Kadis Perindag menjawab permintaan DPRD perihal peredaran miras, (5/12)

Syafrizal mengakui, kalau penjualan miras juga ada di grosir. "Kalau yang seperti itu ada izin distributor dari pusat," katanya.

Syafrizal juga menegaskan, pihaknya tetap melakukan penindakan dan pemberian sanksi, bila ditemukan penjualan miras di luar ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya Komisi C DPRD Kota Medan mempertanyakan izin perjualan minuman keras (miras) beralkohol tinggi. Pasalnya, peredaran miras tersebut terlihat bebas dimana saja.

"Kita minta Disperindag Kota Medan tegas, dimana saja bisa beradar miras itu, soalnya banyak beradar di tempat biasa. Apa sudah ada izinnya," Tanya Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Jumad.

Polemik juga pernah terjadi di Makkasar, Oktober 2010. Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi di DPRD Makassar terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) jasa retribusi umum, hampir seluruh fraksi dengan tegas menolak poin retribusi izin penjualan miras. Tapi di satu sisi tidak bisa dipungkiri masih ada toleransi penjualan miras di hotel dan tempat hiburan malam (THM).

“Penjualan miras hanya dapat ditoleransi di tempat-tempat tertentu, seperti hotel dan THM.Bukan di minimarket-minimarket ataupun pedagang kaki lima (PKL). Jadi, retribusi izin itu harus hanya diatur di dua tempat itu,” tandas politikus Partai Gerindra itu. Hal senada diungkapkan juru bicara Fraksi Persatuan NuraniYunus HJ.

Politikus Partai Hanura itu menyebutkan, penjualan miras di hotel atau tempat hiburan merupakan toleransi karena hanya bisa dijangkau kalangan tertentu.

Dalam Islam, peraturan mengenai khamr sudah sangat jelas. Bahwa khamr haram ditenggak baik di tempat umum maupun di hotel.

Sebelumnya kepada Eramuslim.com, Ustadz Fauzan Al Anshari mengatakan masih bertebarannya miras di Indonesia tidak lepas dari kepentingan beberapa pihak dalam mengeruk keuntungan, tidak terkecuali pemerintah. “Selama ini pemerintah mendapatkan keuntungan dari kelegalan miras,” imbuhnya, Selasa (10/01)
Karenanya, selama kondisi ini berlangsung sulit bagi kita mengharapkan pemerintah melarang keberadaan miras. “Di Indonesia ini untuk membangun jalan atau fasilitas umum saja, kita memakai pajak dari dari barang-barang maksiat seperti miras dan night club,” ujarnya.

sumber = http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mengerikan-mabok-boleh-asal-di-hotel.html
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template