Headlines News :
Home » » Produksi Parfum dengan Alkohol

Produksi Parfum dengan Alkohol

Written By ASEP KUMIS on Rabu, 15 Juni 2011 | 6/15/2011 05:35:00 AM







Hidayatullah.com--Dar Al Ifta Al Mishriyah dalam fatwanya no. 3669 membahas menganai hukum parfum yang dicampur alkohol, sebagaimana dipubilkasikan dalam situs dar-alifta.com.
Dalam fatwa itu disebutkan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa fisik khamr adalah najis, sebagaimana disebutkan Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat, yang terjemahnya,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah kotor dari amalan syeitan, maka jauhilah itu agar kalian beruntung.” (Al Maidah: 90).
Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa pendapat yang menyatakan najisnya khamr adalah pendapat jumhur ulama. Namun ada pula beberapa ulama yang menilai bahwa khamr tidaklah najis, seperti Al Alaits, Ibnu Sa’d, Al Muzani dan sebagian ulama muta’akhirin Baghdad dan Qairawan.
Bertolak dalam hal di atas, jika alkohol yang digunakan untuk parfum adalah ethyl alkohol (ethanol) maka bahan itu termasuk khamr, dan menggunakannya sebagai bahan utama parfum menyebabkan ia najis dan dilarang menggunakannya menurut pendapat jumhur. Namun hal itu dibolehkan menurut sebagian ulama seperti Al Laits, Al Muzani dan Rabi’ah, karena mereka tidak menilai bahwa khamr najis. Walhasil dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha’.
Kaidah umum menyebutkan bahwa keluar dari khilaf adalah hal yang mustahab, namun ada kaidah juga bahwa siapa yang tidak bisa menghindari perkara yang diperselisihkan, maka hendaknya ia bertaklid kepada siapa yang membolehkan.
Maka lebih utama bagi pihak penanya untuk tidak menggunakan alkohol sebagai campuran untuk parfum, namun jika menggunakan alkohol berdasarkan taklid kepada para ulama yang membolehkan maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa.
Jawaban ini merespon pertanyaan seorang pengusaha pembuat parfum yang biasa mencampur parfum dengan alkohol sebanyak 80, hingga 90 persen, yang menanyakan apakah perbuatan ini dibolehkan.*
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template