Headlines News :
Home » » Syarat Diterimanya Ibadah dalam Islam Bukan Hanya Niat

Syarat Diterimanya Ibadah dalam Islam Bukan Hanya Niat

Written By ASEP KUMIS on Rabu, 22 Juni 2011 | 6/22/2011 02:39:00 AM


Oleh: Badrul Tamam
Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya dien Islam ini dibangun di atas dua landasan utama. Pertama, tidaklah beribadah kecuali kepada Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Kedua, tidak beribadah kecuali dengan syariat-Nya yang disampaikan oleh para utusan-Nya. Dan ini merupakan intisari dari dua kalimat syahadat yang diikrarkan seorang muslim. La ilaaha Illallaah, menuntut agar seseorang beribadah kepada Allah semata, yang berarti menuntut niat yang benar hanya untuk Allah (ikhlas) dalam rangka melaksanakan dien-Nya.
Muhammad Rasulullah, menuntut agar seseorang dalam melaksanakan ibadah kepada Allah (yang terkandung dalam syahadat pertama) mengikuti orang yang telah Allah utus bagi umat ini untuk menyampaikan ajaran dan syariat ibadah yang dikehendaki oleh-Nya. Dan utusan Allah tersebut hanya menyampaikan ajaran yang berasal dari-Nya semata, bukan dari pesanan kaumnya atau hawa nafsunya. Sehingga apa yang disampaikannya bukan berasal dari hawa nafsunya, namun dari wahyu yang diturunkan kepadanya. Maka siapa yang beramal dalam Islam dengan ajaran yang tidak disampaikan oleh Rasulullah, maka amal itu tertolak. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak." (Muttafaq 'alaih)
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang mengada-adakan baru dari urusan kami ini (Islam) yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak." (Muttafaq 'alaih)
Islam Adalah Agama Allah
Sesungguhnya dien ini adalah dienullah, yakni ajaran yang bersumber dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak diketahui kecuali melalui wahyu yang disampaikan oleh-Nya melalui Jibril kepada utusan-Nya (Nabi Muhammad) Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Sedangkan kewajiban kita adalah menerima dan tunduk serta mengikuti dengan apa yang disampaikan olehnya. Imam Ibnu Syihab al-Zuhri berkata –sebagaimana yang dinukil Imam Bukhari dalam Shahihnya secara ta'liq-,
مِنْ اللَّهِ الرِّسَالَةُ وَعَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَلَاغُ وَعَلَيْنَا التَّسْلِيمُ
"Dari Allah-lah risalah, dan kewajiban Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyampaikan, sementara kewajiban kita adalah taslim (menerima dan tunduk)."
Imam Al-Barbahari berkata dalam kitabnya Syarhus Sunnah:
اعلموا أن الإسلام هو السنة والسنة هو الإسلام ولا يقوم أحدهما إلا بالآخر
"Ketahuilah, bahwa Islam adalah sunnah dan sunnah itu adalah Islam, tidak masing-masing tidak bisa tegak kecuali dengan yang lain." (Syarhus Sunnah, hal. 3)
Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah menyampaikan Islam tersebut secara keseluruhan kepada umatnya dan menerangkannya secara tuntas kepada para sahabatnya. Lalu para sahabat dengan penuh amanat –karena mereka orang pilihan yang Allah adakan untuk menemani Nabi-Nya dan menjaga agama-Nya- telah mengemban dien ini dan menyampaikan apa adanya tanpa menambahi dan mengurangi. Sehingga apabila kita mendengar ucapan seorang tokoh atau alim tentang Islam dan ibadah di dalamnya maka jangan tergesa-gesa, kata Imam al-Barbahari, sehingga kita bertanya dan memperhatikan apakah hal itu telah dibicarakan oleh sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau oleh salah seorang ulama Ahlus Sunnah. "Apabila Anda mendapatkan sebuah atsar tentang hal tersebut dari mereka , maka peganglah erat-erat dan janganlah coba-coba meninggalkan karena alasan apapun sehingga memilih jalan yang lain, sehingga Anda terjatuh ke dalam api nereka." (dari perkataan Imam Al-Barbahari)
Syarat Diterimanya Ibadah Bukan Hanya Niat Ikhlas
Berkaitan dengan niat baik dan ikhlas dalam ibadah, merupakan syarat untuk diterimanya ibadah. Namun,  syarat untuk diterimanya ibadah bukan itu saja. Lihatlah apa yang disampaikan al-Fudhail bin 'Iyadh dalam menafsirkan ahsanu amala (yang terbagus amalnya) dalam QS. Al-Mulk: 2: "Akhlashubu Wa Ashwabuhu (yang paling ikhlas dan benar)" Kemudian beliau menjelaskannya: "Sesungguhnya suatu amal apabila ikhlas namun tidak benar maka tidak diterima. Dan apabila benar namun tidak ikhlas juga tidak diterima. Sehingga amal itu ikhlas dan benar. Maka (yang dimaksud) ikhlas adalah apabila untuk Allah sedangkan benar adalah apabila sesuai sunnah." (Dinukil dari Fathul Majid, Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, hal. 450)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, "Kedua syarat ini (ikhlas dan sesuai syariat yang disampaikan Rasulullah), yang tanpanya maka tidak sah amal seseorang. Maksudnya: sehingga ikhlas dan benar. Sementara ikhlas haruslah amal itu untuk Allah, sedangkan shawab (benar) haruslah amal itu mengikuti syariat. Sehingga sahnya secara dzahir dengan mutaba'ah (mengikuti sunnah) dan batinnya dengan ikhlas. Maka siapa yang dalam amalnya kehilangan salah satu dari kedua syarat ini, ia menjadi rusak. Siapa yang kehilangan ikhlas ia menjadi munafik, mereka itulah yang bermaksud riya' (ingin dipuji) terhadap manusia. Dan siapa yang kehilangan mutaba'ah (kesesuaian dengan sunnah) maka ia sesat dan bodoh. Kapan saja terkumpul keduanya maka itulah amal orang-orang beriman." (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Nisa': 125)
Makna Benar Dalam Ibadah
Syaikh Muhammad bin Shalih bin Utsaimin rahimahullah menjelaskan persoalan ini dalam fatawanya yang menjawab pertanyaan, "Apa syarat-syarat ibadah yang benar di dalam Islam?". Kemudian beliau menjawab dalam beberapa point sebagai berikut:
Pertama, haruslah ibadah tersebut sesuai dengan syariat berkaitan dengan sebabnya. Maka siapa yang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah yang dibangun di atas sebab yang tidak ditetapkan oleh syariat, maka ibadah tersebut tertolak. Karena ibadah tersebut tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Contohnya: Perayaan peringatan Maulid (hari kelahiran) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan orang yang merayakan malam 27 Rajab dengan meyakini sebagai malam diMi'rajkannya beliau, maka perayaan peringatan tersebut tidak sesuai dengan syariat dan tertolak. Hal ini berdasarkan dua pertimbangan:
  1. Dalam tinjauan tarikh, tidak ada keterangan pasti dan kuat bahwa Mi'rajnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada malam 27 Rajab. Kitab-kitab hadits yang ada di tengah-tengah kita tidak ada satu hurufpun yang menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dimi'rajkan pada malam 27 Rajab. Dan sebagaimana yang diketahui bahwa informasi tentang masalah ini tidak boleh dipastikan kecuali dengan sanad-sanad yang shahih.
  2. Kalaulah ada kepastian waktu terjadinya, apakah kita berhak membuat ibadah baru di dalamnya atau menjadikannya sebagai perayaan? Selamanya tidak. Oleh sebab itu, saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tiba di Madinah dan beliau melihat kaum Anshar memiliki dua hari yang mereka bersenang-senang di dalamnya, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian yang lebih baik dari pada dua hari tersebut," lalu beliau menyebutkan kepada mereka Idul Fitri dan Idul Adha. Ini menunjukkan, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membenci perayaan hari besar yang diadakan di dalam Islam selain perayaan-perayaan Islam yang berjumlah tiga: dua perayaan tahunan, yakni Idul Fitri dan Idul Adha; dan satu hari raya pekanan, yakni hari Jum'at. Kalaulah ada ketetapan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dimi'rajkan pada malam 27 Rajab, maka tidak boleh kita mengadakan perayaan apapun tanpa izin dari Pemilik Syariat (Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Sebagaimana yang telah saya (Syaikh Ibnu 'Utsaimin) katakan kepada kalian bahwa bid'ah itu persoalan benar dan pengaruhnya terhadap hati itu sangat buruk, sampai kalaupun seseorang saat pelaksanaannya merasakan hatinya menjadi tenang dan lembut, maka pasti sesudahnya akan terjadi keadaan yang berbalik. Karena kebahagiaan hati dengan kebatilan tak akan langgeng, bahkan akan berganti rasa sakit, penyesalan dan kerugian. Dan setiap bid'ah pasti mengandung bahaya, karena ia menciderai risalah. Konsekuensinya, meyakini bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam belum menyempurnakan syariat. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3). Anehnya, orang-orang yang tertimpa musibah bid'ah ini sangat semangat dalam menjalankannya, dan dalam satu waktu mereka meremehkan sesuatu yang lebih bermanfaat, lebih benar, dan lebih bermakna. Oleh sebab itu kami katakan, perayaan malam 27 Rajab sebagai malam dimi'rajkannya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam merupakan amalan bid'ah, karena ia dibangun di atas sebab yang tidak ditetapkan oleh syariat.
Kedua, haruslah ibadah itu sesuai dengan syariat dalam jenisnya. Misalnya seseorang berkorban dengan kuda. Karena itu kalau ada orang yang berkurban dengan kuda maka ibadahnya itu menyelisihi syariat dalam jenisnya. Karena berkurban tidak boleh kecuali dengan binatang ternak, yaitu unta, sapid an kambing.
Ketiga, ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat dalam kadarnya (jumlahnya). Kalau ada seseorang yang mengatakan bahwa ia shalat Dzuhur enam rakaat, apakah ibadahnya ini sesuai dengan syariat? Sekali-kali tidak, karena ia tidak sesuai dengan kadar yang ditetapkannya. Kalau ada seseorang yang berdzikir: Subhanallah, Hamdulillah, dan Allahu Akbar sesudah shalat fardhu sebanyak 35 kali, apakah itu sah? Jawabannya:  jika Anda berniat sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala dengan jumlah ini, maka Anda telah salah. Dan jika Anda berniat menambahinya lebih dari apa yang disyariatkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tetapi Anda masih meyakini bahwa yang disyariatkan adalah 33 kali, maka dalam hal ini tambahan tersebut tidak apa-apa. Karena Anda telah melepaskannya dari kegiatan ta'abbud (sesudah shalat) dengan hal itu.
Keempat, ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat dalam kaifiyahnya (tatacaranya). Kalau ada seseorang beribadah sesuai dengan jenisnya, kadar, dan sebabnya, tapi menyalahi syariat dalam tatacaranya, maka ibadah tersebut tidak sah. Misalnya: seseorang yang mengalami hadats kecil lalu berwudhu, namun ia mencuci kadua kakinya lalu baru mengusap kepalanya, kemudian membasuh mukanya, maka apakah wudhunya tersebut sah? Tidak sah, karena dia menyelisihi syariat dalam kaifiyah.
Kelima,  ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat berkaitan dengan waktunya. Misalnya, seseorang berpuasa Ramadhan pada bulan Sya'ban atau bulan Syawal. Atau seseorang shalat Dzuhur sebelum matahari tergelincir atau saat bayangan suatu benda sama panjangnya dengan benda itu; karena jika ia shalat sebelum matahari tergelincir maka ia mengerjakan shalat itu sebelum waktunya. Dan jika ia shalat sesudah bayangan sebanding dengan bendanya, ia mengerjakannya sesudah berlalu waktunya, maka shalatnya itu tidak sah. Oleh karenanya kami katakan, apabila seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja sehinga keluar (habis) waktunya tanpa ada satu udzur, maka shalatnya tidak diterima walau ia shalat seribu kali. Dari sini kita menetapkan satu kaidah penting dalam bab ini: Setiap ibadah yang ditentukan waktunya apabila seseorang mengerjakannya di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan syar'i) maka ibadah tersebut tidak diterima atau tertolak. Dalilnya adalah hadits Aisyah Radhiyallahu 'Anha, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang melaksanakan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak." (Muttafaq 'alaih)
Keenam, ibadah tersebut harus sesuai dengan syariat berkaitan dengan tempatnya. Kalau seseorang melaksanakan wukuf pada hari 'Arafah di Muzdalifah, maka tidak sah wukufnya, karena ibadahnya tidak sesuai dengan tuntunan syariat berkaitan dengan tempat. Missal lainnya, kalau seseorang beri'tikaf di rumahnya, maka tidak sah i'tikafnya tersebut. Karena tempat i'tikaf adalah masjid, karena itu tidak sah wanita yang melakukan i'tikaf di rumahnya, karena rumah bukan tempat beri'tikaf. Dan saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat sebagian istrinya mendirikan kemah di masjid (karena adanya persaingan) maka beliau memerintahkan untuk membongkar kemah tersebut dan membatalkan i'tikaf; dan beliau tidak mengarahkan mereka untuk mengerjakannya di rumah-rumah mereka sendiri. Ini menunjukkan bahwa tidak sah i'tikafnya seorang wanita di rumahnya karena menyalahi tuntunan syariat berkaitan dengan tempat.
Dan suatu ibadah tidak disebut memenuhi mutaba'ah (mengikuti Sunnah) kecuali jika keenam hal ini terkumpul dalamnya. Yaitu: sebabnya, jenisnya, kadarnya, kaifiyahnya, waktu dan tempatnya. (Selesai fatwa beliau rahimahullah)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template