PARIS– PAUS Benekditus XVI akan digugat ke Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) karena dianggap melakukan kejahatan kemanusiaan.
Paus digugat karena sebagai pemimpin tertinggi agama, dia bertanggungjawab langsung terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan para pendeta yang menjadi anak buahnya di seluruh dunia.
Gugatan dilakukan The Survivors Network of those Abused by Priest (Jaringan Korban Pelecehan oleh Pendeta), kelompok internasional yang mewakili para korban kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan para pendeta.
Dalam pernyataan tertulis, Selasa (13/9/2011), kelompok yang bermarkas di Amerika itu menyebutkan bahwa negara-negara anggotanya mulai dari Jerman, Belgia, Belanda, dan Amerika telah mengunjungi ICC di Den Haag dengan tim pengacara untuk mendesak jaksa menginvestigasi Paus dan tiga petinggi Vatikan lainnya.
“Pengadilan Kriminal harus bertindak dan mengadili Paus karena bertanggungjawab langsung terhadap aksi pemerkosaan dan kekerasan seksual di seluruh dunia yang merupakan kejahatan kemanusiaan,” jelas isi gugatan tersebut.
Kelompok tersebut juga telah mengumpulkan 20.000 lembaran bukti-bukti pendukung, termasuk laporan media, lembaran kebijakan, dan bukti kejahatan yang dilakukan para pendeta Katolik terhadap anak-anak dan remaja.
Gereja Katolik di Eropa dan Amerika sedang berjuang keras meredam kemarahan massa dan menghadapi banyaknya gugatan terkait laporan ribuan pelecehan seksual kepada anak-anaksumber