Headlines News :
Home » » PN Jakarta Barat: Abu Tholut Diancam 12 Tahun Penjara

PN Jakarta Barat: Abu Tholut Diancam 12 Tahun Penjara

Written By ASEP KUMIS on Jumat, 23 September 2011 | 9/23/2011 07:05:00 AM

Jakarta – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22 September 2011) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Tholut alias Musthofa alias Pranata Yuda alias Muhammad Imron Baihaqi. Dalam sidang itu, jaksa membacakan pokok-pokok uraian tuntutan, antara lain, analisis fakta, analisis yuridis, dan tuntutan untuk mempersingkat waktu.
Tuntutan setebal 263 halaman itu dibacakan jaksa Bambang Suharyadi. Selain Abu Tholut, menurut Bambang, dalam sidang juga akan dibacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu Wardi bin Ameng, Sri Pujimulyo, Sukirno, dan Anwar Efendi.
Abu Tholut oleh JPU dinilai ikut menyiapkan latihan kemiliteran dan kelompok bersenjata di Aceh, Poso, dan Banten. Abu Tholut didakwa merencanakan pelatihan militer di Aceh dan menyarankan jaringan di Poso melakukan pelatihan militer.
Dalam dakwaan, Bambang mengungkapkan, pada Februari 2009, Lutfi Haedaroh alias Ubaid (terpidana perkara terorisme) dan Muzaiyin (masuk daftar pencarian orang) meminta kesediaan terdakwa Abu Tholut untuk menjadi penanggung jawab (mas'ul asykari) pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.
Perlu diketahui, terdakwa kasus terorisme Abu Tholut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Juni 2011 lalu. Abu Tholut didakwa terkait kasus pelatihan militer Aceh. Nama Abu Tholut juga disebut-sebut terkait perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan, Abu Tholut merupakan pemimpin dalam pelatihan militer di Aceh. Saat menjadi saksi dalam persidangan Abu Bakar Ba'asyir, Abu Tholut mengaku menerima uang Rp 140 juta dari Ubaid dan Abdul Haris. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan latihan militer selama di Aceh.

Pria yang pernah menjadi pengajar atau instruktur bahan peledak di Afghanistan dari tahun 1987 sampai 1992 itu ditangkap di Desa Bae RT 4 RW 3 Kecamatan Bae Kudus, Jawa Tengah pada 10 Desember tahun lalu. Saat ditangkap, Densus menyita barang bukti berupa 1 pucuk pistol merk Browning HI power otomatic berwarna hitam, satu buah magasin pistol jenis FN, 22 butir amunisi dan peluru kaliber 9 mm merk Pindad

Abu Tholut pernah aktif di Mindanao, Filipina, dan pernah menjadi pemimpin camp di Filipina pada 1999-2000. Abu Tholut juga pernah menjadi Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah di Poso (2000-2002). Abu Tholutlah orang yang dianggap melaporkan kepada Abu Bakar Ba'asyir siapa saja yang lulus dalam pelantikan JI.

Abu Tholut juga dinilai JPU memiliki keahlian lebih berbahaya daripada Dulmatin dan Noordin M Top. Dengan pengalamannya, Abu Tholut pernah membangun laboratorium bom. Pada tahun 2003 dia pernah disergap di Semarang dan telah memiliki laboratorium bom. Dia juga saat itu diketahui memiliki senjata M 16.

Abu Tholut disebut-sebut juga terkait dengan aksi perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus lalu. Namanya disebut-sebut oleh para tersangka perampokan yang ditangkap polisi.

Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus terorisme, Abu Tholut dituntut hukuman 12 tahun penjara. JPU menilai Tholut terbukti terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia."Abu Tholut kena 12 tahun penjara," kata pengacara Tholut, Nurlan.
Menurut Nurlan, JPU mengacu pada dakwaannya yang keempat, yakni menjerat Tholut dengan Pasal 15 jo Pasal 9 UU Tindak Pidana Terorisme.

JPU menilai, Abu Tholut terlibat permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh beberapa waktu yang lalu."Abu Tholut juga dinilai terlibat aksi teroris di Poso dan Jabar,"katanya.

Nurlan menilai tuntutan JPU itu terlalu berat. "Karena di Aceh tidak terlibat langsung, tidak ada nama dia," kata dia.

Menurut dia, penggerak aksi Aceh hanya dituntut selama 9 tahun. Harusnya, Tholut yang tidak terlibat langsung harus dituntut lebih ringan. "Ada beberapa orang yang menggerakkan langsung di Aceh, sementara Tholut hanya tersangkut tidak langsung," kata dia.

Nurlan mengatakan, keterlibatan Tholut tidak seberapa dalam pelatihan militer di Aceh, karena kliennya itu tidak sepaham dengan pimpinan pelatihan militer itu, Dulmatin. "Abu Tholut dan Dulmatin tidak cocok, "Cuma, Tholut diminta menjadi penanggung jawab bersama Dulmatin oleh Abu Bakar Ba'asyir." kata Nurlan.


sumber 
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template