Rupert Colville, juru bicara untuk Komisaris Tinggi HAM PBB, kepada wartawan di Jenewa menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum untuk melindungi warga sipil Palestina dan properti di wilayah Palestina yang diduduki.
Colville mengatakan bahwa gelombang serangan yang terjadi sejak September lalu harus diselidiki dan korban harus mendapat kompensasi, menambahkan bahwa para korban merupakan simbol dari fenomena kekerasan pemukim Yahudi di seluruh Tepi Barat.
Colevile khusus mengutip insiden pencabutan 200 pohon zaitun di desa Tepi Barat Qusra pada 6 Oktober lalu, dan kematian seorang warga sipil Palestina oleh tentara Israel dua minggu sebelumnya, sebagai contoh insiden yang harus dibawa untuk penyelidikan.
sumber