Headlines News :
Home » » Teror Ambon: Pelaku Kristen Dibebaskan, Kalau Muslim Dijerat Hukum

Teror Ambon: Pelaku Kristen Dibebaskan, Kalau Muslim Dijerat Hukum

Written By ASEP KUMIS on Sabtu, 26 November 2011 | 11/26/2011 07:38:00 AM

Ambon - Sejak peristiwa kerusuhan 11 september 2011 lalu, Kota Ambon beberapa kali diguncang ledakan bom. Meskipun tidak menyebabkan korban jiwa, namun hal itu menjadi teror yang menakutkan bagi masyarakat kota Ambon. Ini membuktikan, Ambon belum sepenuhnya aman. Sebab tidak tertutup  kemungkinan masih akan terjadi kerusuhan susulan yang lebih besar. Terlebih bila aparat keamanan belum mampu menyelesaikan pokok utama sebab kerusuhan dan akibat yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, polisi belum menangkap pelaku pembunuhan terhadap Darfin Saiman dan juga para perusuh yang telah menyerang kampung Muslim Waringin yang menyebabkan 8 orang tewas, ratusan orang luka-luka dan ratusan rumah  warga muslim habis dibakar oleh perusuh Kristen.
Pasca kerusuhan 11 September 2011, terjadi berbagai teror yang meresahkan masyarakat kota Ambon. Dua kejadian terakhir adalah peledakan Bom di Jl. Philip Latumahina Paradais, Jum'at (17/11) pukul 21.00 WIT,  dan peledakan Bom di Rt 02 Rw 04 Karang Panjang (Karpan), tepatnya di rumah keluarga Ati Tahalele, Selasa (22 November) sekitar pukul 24.00 WIT. Sangat disayangkan, sejak kerusuhan 11 September, sebagian besar belum mampu diungkap oleh pihak kepolisian secara tuntas.
Namun, pada hari Rabu (23/11) lalu, pihak Polda Maluku mengklaim telah menangkap pelaku pelemparan Bom terhadap rumah keluarga Ati Tahalele di Karang panjang (pemukiman warga Kristen). Jadi, bukan pelaku semua teror bom di kota Ambon seperti yang diberitakan oleh sebagian besar media nasional. Diduga, pria bernama Hairudin alias Dino (29 tahun) yang biasa nongkrong di pasar pakaian bekas (cakar bongkar istilah orang ambon) Mardika ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Maluku pada hari Rabu (23/11).Pihak Kepolisian mengaku telah menangkap tersangka beserta barang bukti, berupa sebuah bom rakitan dari pipa besi yang berada di dalam tas Hairudin alias Dino.
Pihak Polda Maluku juga mengatakan, bahwa tersangka biasa minum-minuman keras sampai mabuk dan meneror masyarakat dengan bom yang dibawa.Sebuah keterangan yang masih perlu diteliti lagi kebenarannya, sebab membawa bom untuk menakut-nakuti orang di pasar dalam pandangan orang awam sekalipun tentu sebuah tindakan yang bodoh.
Penangkapan terhadap Hairudin alias Dino yang diduga sebagai pelaku pelemparan Bom di Karpan tentu mengejutkan dan mengherankan bagi sebagian masyarakat kota Ambon. Sebab tidak seperti biasanya, Kepolisian begitu cepat menangkap pelaku Teror di Ambon terutama jika pelakunya adalah pihak Nasrani.Lihatlah fakta yang ada! Banyak kejadian yang lebih dulu terjadi, yang sampai sekarang pelakunya belum tertangkap.
Dalam sebulan terakhir saja, ada dua pelemparan Bom yang belum mampu diungkap oleh Polisi, yaitu bom di depan Hotel Josiba jalan Tulukabesy dan bom di jalan Philip Latumahina Paradais, keduanya di pemukiman warga Kristen.
Penangkapan terhadap Hairudin alias Dino sebenarnya bukanlah sebuah prestasi besar bagi kepolisian Polda Maluku, karena masih banyak peristiwa besar di kota Ambon yang belum mampu diungkap secara tuntas, padahal peristiwa-peristiwa tersebut lebih banyak memakan korban.Sebagai contoh, peristiwa penyerangan Kampung Muslim Waringin oleh massa kristen pada tanggal 11 September lalu yang menewaskan 8 warga muslim dan penyerangan pemukiman muslim di jalan Baru pada tanggal 20 oktober lalu yang menyebabkan 3 bangunan milik warga muslim habis dibakar oleh massa Kristen.
Sampai hari ini polisi belum mampu menangkap para pelakunya, aktor intelektualnya dan provokatornya jika memang ada. Masih banyak yang belum  diungkap oleh kepolisian Polda Maluku, diantaranya adalah peristiwa pelemparan Granat di Masjid Al Fatah, Bom di pelabuhan dan Bom di Mardika yang semuanya terjadi pada tahun 2007 atau lebih dari empat tahun yang lalu. Sampai hari ini belum ada pelaku yang disidangkan di pengadilan. Konyolnya, pelaku yang seluruhnya Nasrani, malah dibebaskan tanpa persidangan dengan alasan tidak cukup bukti dan saksi.
Publik Ambon sekarang tengah menunggu apakah Hairudin alias Dino akan dijerat dengan Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme karena ia beragama Islam ataukah akan dijerat dengan KUHP biasa dan Undang-Undang Darurat tahun 1951 karena dia seorang pemabuk?Kita tunggu saja drama selanjutnya nanti di Pengadilan!


sumber
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Copas 4 Islam - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template